Category Archives: islam

Gamis Pria dan Indonesia Merdeka

Gamis pria

Gamis pria merupakan pakaian asal timur tengah yang memiliki ciri panjang sampai selutut atau lebih sampai mata kaki. para pria di timur tengah biasa mengenakannya untuk kegiatan sehari – hari atau untuk acara resmi. Di negeri asalnya nama dari jenis pakaian muslim pria ini berbeda – beda antara  satu negara dengan yang lainnya.

Sebagai contoh di Arab saudi pakaian panjang ini biasa disebut dengan  thawb yang memiliki panjang sampai diatas mata kaki, di Syiria, oman, kuwait disebut dishdasyah, sementara itu di UEA biasa disebut kandorah, di Pakistan dan India  disebut Qamis (kameez) dan Kurta yang punya panjang sampai selutut.

Di Indonesia sendiri gamis pria merujuk pada 2 model yakni model pakistan dan model saudi biasa disebut dengan  gamis pakistan / kurta untuk yang panjangnya sampai selutut  dan jubah pria untuk panjang sampai diatas mata kaki.

Gamis pria dan Pahlawan Indonesia

Busana muslim pria asal timur tengah yang  sudah dikenal di Indonesia sejak jaman dahulu kala. Hal ini bisa kita lihat dengan adanya foto / gambar para walisongo dan para pahlawan dari berbagai daerah yang mengenakan pakaian jubah pria ini. Seperti pahlawan yang sudah sering kita lihat pada pecahan mata uang Rp. 5000 versi lama yakni  Tuanku Imam Bonjol,  Pangeran Diponegoro,  Teuku Cik ditiro, Sentot Ali Basyah, dll.

Alhamdulillah di jaman sekarang (zaman kemerdekaan ini) masih ada orang – orang yang menjaga tradisi baik dari pakaian – pakaian yang di cintai Rasulullah dan dikenakan oleh para ulama dari zaman dahulu hingga sekarang ini.

Oleh sebab itu kita jangan ikut dengan orang – orang yang mencibir bahkan mencemooh orang yang memakai pakaian gamis pria,  dengan mengatakan sebagai pakaiana Daster. Bahkan hendaknya membuat kita semangat untuk terus membudayakan pakaian muslim yang baik ini dikenakan dalam kehidupan sehari – hari sebagaimana para pahlawan telah mengenakan gamis pria ini puluhan tahun yang lalu.

Aneka Gamis Untuk Pria Kini

Gamis yang dipakai untuk pria kini semakin beraneka motif dan model meskipun tidak keluar dari pola asalnya yang panjang sampai selutut dan panjang sampai atas mata kaki. Gamis pria aneka motif banyak modelnya bisa anda cari lewat internet tentunya.

Dengan motif yang semakin menarik, kini banyak kaum muslimin yang tidak malu lagi untuk memakainya terutama untuk dikenakan di hari – hari raya idul fitri dan idul adha. Demikian pula untuk anak – anak yang sekolah di pondok banyak juga yang mulai memakai jubah – jubah Arab anak  dengan model kekinian pula.

Mencari Gamis Pria

Saat ini Gamis pria juga mudah didapat di toko – toko dan toko online pakaian muslim yang tersebar di Indonesia.  Untuk produk buatan lokal biasanya dijual dengan harga Rp. 100.000 untuk gamis pakistan dan Rp. 160.000 untuk model jubah pria tergantung bahan dan merk tentunya. Sementara untuk jubah import biasa dijual dengan harga Rp. 240.000.

Gamis pria cocok dikenakan dengan bawahan berupa celana sirwal, yakni celana model cingkrang pembahasannya pernah saya tuliskan juga di blog ini yang bisa anda lihat kembali disini.

Demikian pembahasan kami tentang gamis pria, semoga bermanfaat untuk kita semua. Jika anda punya saran atau kritik silahkan tuliskan dalam komentar dibawah ini.

Radio Islam Indonesia (RII) Aplikasi Radio Online Untuk Belajar Islam

Radio Konvensional ke Radio Online

Radio

Radio merupakan perangkat komunikasi yang sudah ada sejak dulu kala, jika dulu media transmisinya memakai gelombang Am maupun FM kini sudah ada media yang lebih canggih yakni via internet. Radio online merupakan pengembangan dari radio konvensional yang mulai marak beberapa tahun ini setelah masifnya penetrasi teknologi internet lewat gadget – gadget canggih Android.

Radio Online kini semakin banyak dinikmati oleh masyarakat online alias netizen. Mendengarkan radio online kesayangan via gadget menjadi lebih praktis kemanapun kita berada asal ada jaringan internet di daerah tersebut, tidak seperti dulu yang hanya bisa didengarkan di daerahnya.

Radio Islam Indonesia

radio Islam Indonesia

Radio Islam Indonesia (RII) merupakan radio online yang kajian – kajian Islam ilmiah Ahlussunnah Wal Jamaah di Indonesia dengan 58 chanel radio online. Anda bisa mendengarkan ceramah – ceramah agama yang diisi oleh ustadz – ustadz di berbagai kota Indonesia. RII dapat didengarkan dengan mengunjungi alamat web berikut Radio Islam, atau bisa juga dengan mendownload aplikasinya di Play store google di Tautan berikut ini.

 

Aplikasi RII

Aplikasi Radio Islam Indonesia di Android

Aplikasi Radio Islam Indonesia memiliki beberapa fitur, antara lain:

  • Tombol “REFRESH”, untuk menampilkan status stasiun radio yang ada secara REAL TIME.
  • Tombol “SHARE”, untuk membagikan aplikasi dan memberitahu saudara-saudara kita yang lain tentang kajian yang sedang berlangsung.
  • Tampilan status radio secara real time yang menampilkan, status online dengan tampilan warna logo yang berbeda dan judul kajian yang sedang berlangsung, serta jumlah pendengar saat ini.
  • Sistem pengurutan stasiun radio dinamis, berdasar jumlah pendengar terbanyak saat itu.
  • Tersedia tautan (link) untuk menuju laman pengelola setiap stasiun radio

RII kini telah di pasang oleh lebih dari 50.000 pengguna android di seluruh Indonesia, jumlah ini mungkin akan terus bertambah dengan semakin dikenalnya aplikasi Radio Online Islam ini ke seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Demikian sharing kami mengenai Radio Islam Indonesia semoga bermanfaat buat kita semua, jangan lupa untuk berkomentar di kolom komentar dibawah ini.

Save

Membudayakan Pakai Sarung Dengan Sarung Celana

Memakai sarung kini tak lagi sulit seperti dulu, setelah adanya terobosan baru di bidang fashion dengan terciptanya sarung celana. Sarung celana (Sarcel ) atau terkadang biasa disebut juga dengan sarung sirwal (Sarwal) merupakan penggabungan fungsi celana dan sarung yang dibuat menjadi satu sehingga memakai sarung semudah memakai celana biasa, tinggal pakai saja tanpa harus susah menggulungnya.

sarung-celana-remaja-r56

SARCEL dibuat dari berbagai bahan jenis kain sarung yang sudah dikenal kualitasnya oleh masyarakat. Masing – masing produsen mempertimbangkan memakai bahan pembuat dengan jenis tertentu agar mendapatkan kualitas sarung model celana yang diinginkan. Contoh bahan – bahan yang biasa dipakai untuk membuat Sarcel antara lain seperti sarung merk gajah duduk, Wadimor, Atlas, sarung cap mangga, kain songket, sarung samarinda dll.

sarung-celana-anak-lDengan mudahnya dalam memakai sarung serta cepat dan langsung rapi maka tak heran jika semakin banyak masyarakat yang meminatinya dengan memakainya menggantikan sarung konvensional.   Momen – momen seperti hari raya idul fithri dan idul adha menjadi momen terbesar masyarakat muslim berburu Sarcel di pasar – pasar maupun beberapa Toko online untuk dipakai di hari Idain itu.

Anak – anak menjadi pihak yang paling diuntungkan dengan adanya Sarcel ini. Mengapa tidak, hal ini dikarenakan pada umumnya mereka kesulitan dalam memakai sarung konvensional. Dengan memakai sarcel mereka akan terlihat rapi, lebih bagus dan lebih menutup aurot untuk dipakai sholat atau acara – acara lainnya. Selain itu anak – anak dirumah, Sarung model celana juga cocok sekali untuk para santri di pondok – pondok pesantren yang sehari – harinya sering memakai sarung untuk aktifitas belajar di pondoknya.

Mari kita budayakan memakai sarung dengan Sarcel untuk kegiatan sehari – hari. Presiden Jokowi juga beberapa kali terlihat memakai jenis pakaian yang dalam bahasa Arab disebut Izhar dalam beberapa momen, antara lain ketika beliau sedang di Raja Ampat untuk menyaksikan pemandangan indah matahari terbit, juga terlihat ketika beliau menghadiri acara muktamar NU di jombang padahal para kyai malah memakai jas dan dasi dan di beberapa tempat lain (sumber). Demikian juga dengan mantan menteri pendidikan Anies Basweidan yang pada lebaran1437 H  yang tampil beda dengan memakai sarung sendiri ketika menghadiri open house di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla sumber.

Demikian tulisan saya tentang ajakan membudayakan memakai sarung dengan sarung celana semoga bermanfaat buat saya dan anda semua.

Rujukanmuslim.com situs pencari rujukan hukum – hukum Islam

Anda ingin mencari rujukan tentang hukum – hukum islam yang belum anda ketahui di internet? atau anda ingin mengenal rasulullah muhammad shalallahu alaihi wassallam ? atau ingin mengatahui nama – nama sahabat rasul untuk dikenal dan diteladani? atau menambah ilmu agama anda ? Silahkan mencoba sebuah rujukan muslim yang marangkum informasi tentang islam dari sumber yang terpercaya Insya Alloh, yang beralamat di http://www.rujukanmuslim.com.

 

rujukan muslim

Tampilan dari rujukanmuslim sangat sederhana dengan mesin google yang telah diseting sehingga menghasilkan pencarian yang tepat insya Alloh. Website memang baru diluncurkan diharapkan mampu menjadi sarana kaum muslimin untuk mencari rujukan Islam yang tepat. Di rujukanmuslim.com anda juga bisa mencari kajian – kajian dari ustadz Ahlussunnah wal jamaah yang berisi tentang banyak pembahasan seperti Aqidah, Fiqh, Manhaj, dll.

Silahkan untuk mengunjungi rujukanmuslim.com dan jangan lupa untuk membagikan alamat tersebut ke teman, saudara atau keluarga anda agar manfaatnya dirasakan oleh semua orang. Demikian sajian review situs dari ncca19.wordpress.com semoga bermanfaat. Barokallohu fiikum

 

Betapa Jauhnya Kita Dari Amal Nyata

💦💦BETAPA JAUHNYA KITA DARI AMAL NYATA

 

 

📢 asy-Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah, berkata :

 

~~~~~~~~~~~~~

🌴 Ilmu kita terkurangi nilainya karena kita tidak menerapkan ilmu yang telah kita ketahui dalam prilaku kita.

🔅 Kebanyakan yang ada pada kita, adalah sebatas mengenal ilmu syar’i.

👎🏻 Adapun penerapan nyata, maka MASIH SEDIKIT — semoga Allah memaafkan kita —

📚 Fungsi (kita) berilmu adalah praktek amaliah nyata, yaitu ketika pengaruh ilmu tersebut tampak pada binar wajah seseorang, prilakunya, akhlaknya, ibadahnya, ketenangan dan sifat khasyah (takutnya kepada Allah), dan lainnya.

👉🏼 INILAH YANG TERPENTING.

 

✔💐 Berapa banyak engkau dapati pada orang awam, dia memilki sikap khusyu’ terhadap Allah, sifat selalu merasa diawasi oleh Allah, perjalanan hidup dan tingkah laku yang baik, serta ibadah, lebih banyak melebihi apa yang dimiliki oleh seorang penuntut ilmu.”

 

📕 asy-Syarh al-Mumti’ 7/166

 

•••••••••••••••••

🌠📝📡 Majmu’ah Manhajul Anbiya

📟 Channel Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya

Ada Apa dengan Uban?

oleh : al-Ustadz Abul-Hasan al-wonogiry hafizhahullah

Disebutkan dalam hadits Amr bin Syu’aib : “Janganlah kalian mencabut uban ,karena itu cahaya seorang muslim ( dalam lafadz yang lain : mu’min ) tidaklah seorang muslim yang tumbuh ubannya melainkan ditulis untuknya satu kebaikan dan diangkat derajatnya ….” (Dishohihkan oleh Al-bany dalam Shohih Sunan Ibnu Majah)

Hikmah dalam Uban :
1. Cahaya seorang muslim .
2. Peringatan dekatnya ajal karena mayoritas tumbuh pada manula .
3. Memendekkan angan -angan .
4. Pendorong amal sholih .
5. Menambah kewibawaan .

Berkata Ibnul A’roby : ” Dilarang mencabut tanpa menyemir karena mencabut merudah ciptaan dari asalnya adapun menyemir tidak “.
tetapi dilarang menyemir uban dengan warna hitam .

Disebutkan oleh Ibnu Abdil Bar dari Ibnu Abbas : “Uban yang diubun-ubun adalah kemuliaan , uban dipelipis adalah sifat waro’, uban di kumis adalah buruk uban ditengkuk adalah celaan “.

Sumber : http://almuwahhidiin.com/

Empat Perkara yang Wajib dipelajari setiap Muslim

Bismillahirrahmanirrahim,
Segala puji hanya bagi Allah, dan shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad dan para pengikutnya. Amma ba’du.

Wahai kaum muslimin, ketahuilah! Sesungguhnya ada empat perkara yang wajib untuk kita mempelajarinya, yaitu :

Pertama, Ilmu
Dan ilmu adalah kita mengenal Allah, mengenal RasulNya serta mengenal agama islam dengan berpijak diatas dalil-dalil.

Kedua, Beramal dengan ilmu tersebut.
Ketiga, Kita mendakwahkan ilmu tersebut.
Keempat, Kita bersabar untuk tiga perkara diatas.

Adapun dalil akan wajibnya mempelajari empat perkara diatas adalah firman Allah :
وَالْعَصْرِ. إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ. إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ.
“Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman, dan beramal saleh, dan saling mewasiatkan kebenaran serta saling berwasiat untuk bersabar”. Al ‘ashr : 1-3.

Al Imam Asy Syafi’i berkata tentang surat ini : “Seandainya Allah tidak menurunkan hujjah melainkan hanya surat ini saja, maka sungguh hal itu sudah cukup bagi manusia”.

Al Imam Al Bukhari membuat sebuah bab dalam kitab shohihnya;
” العلم قبل القول و العمل “
“berilmu sebelum berucap dan beramal”, berdalilkan dengan ayat :
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ
“Ketahuilah, bahwasanya tiada Ilah yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah dan mohonlah ampunan untuk dosamu”. Muhammad : 19.

Maka wajiblah seorang Muslim agar berilmu sebelum ia berucap dan beramal.

Wallahul Muwaffiq.
[disadur oleh Imam Syuhada Al Iskandar, lihat kitab Tsalatsah al Ushul karya Syekh Muhammad at Tamimi]

Sumber: http://imamsyuhada.wordpress.com

Pemilik Satu Dirham yang Tertawa

pemilik-satu-dirham-tertawa

Muhammad bin Thohir Al Maqdisi namanya. Dia salah satu dari sekian ulama yang menanggung penderitaan dalam menuntut ilmu. Suatu ketika dia berkata: “Saya pernah kencing darah 2 kali saat-saat belajar hadits; sekali di Baqdad dan sekali di Mekkah karena saya berjalan kaki tanpa menggunakan alas kaki dibawah terik sinar matahari yang menyengat. Suatu ketika Muhammad bin Thohir Al Maqdisi bercerita tentang perjalanan menuntut ilmunya.

Suatu hari saya tinggal di Tunis bersama Abu Muhammad bin Haddad. Bekal saya semakin menipis hingga yang tersisa hanya “Satu dirham”. Saat itu saya sangat membutuhkan roti untuk mengganjal perut saya. Bersama dengan itu juga saya sangat membutuhkan kertas untuk menulis ilmu. Saya bingung ! saya bingung!

Kalau uang satu dirham ini saya belikan roti maka saya tidak mempunyai kertas untuk menulis ilmu. Jika uang satu dirham ini saya gunakan untuk membeli kertas, maka saya akan kelaparan. Kebingungan ini terus berlanjut hingga 3 hari dan selama itu pula saya tidak merasakan makanan sama sekali. Perut saya tidak terisi dengan sesuatu apapun selama 3 hari. Pada pagi hari keempat, dalam hati saya berkata: “Kalau saya mempunyai kertas, saya tidak akan bisa menulis karena saya sangat lapar. Maka saya pun memutuskan untuk membeli sepotong roti dan meletakkan satu dirham tersebut di dalam mulut saya untuk bermain-main dengannya saya pun menuju ke penjual roti. Tanpa terasa saya telah menelan satu dirham tersebut sebelum saya membeli sebuah roti, maka sayapun menertawakan diri saya dan salah satu temanku mendatangiku kemudian berkata : “Apa yang membuat anda tertawa?” Saya menjawab sesuatu yang baik, terus temanku mendesakku untuk menceritakannya tetapi saya terus menolaknya, ia pun terus mendesak saya sehingga saya pun menceritakan kepadanya kisahku ini, maka dia pun mengajak saya kerumahnya dan memberikan saya makanan. (Sumber:Tazkiratul Huffadz/ Imam  Adzahabi)

Mutiara Kisah:

1)     Mengenal sosok ulama hadist yang bernama Muhammad bin tohir

2)     Kesabaran para ulama terdahulu dalam menuntut ilmu

3)     Besarnya keutamaan menuntut ilmu agama

4)     Ilmu tidak akan didapatkan dengan badan yang santai

5)     Bolehnya menceritakan kisah hidup kita  kepada orang lain

6)     Alloh akan memberi rizki kepada hamba-hambaNya dari arah yang dia tidak menyangkanya

Penulis : Ustadz Abu Imron Sanusi
Sumber : Kisah-kisah Keteladanan, Kepahlawanan, Kejujuran, Kesabaran, Menggugah, serta Penuh dengan Hikmah dan Pelajaran Sepanjang Masa. Penerbit : Maktabah At-Thufail, Panciro-Gowa (Makassar-Sulsel).

Sumber : Almakassari.com

Download Kajian Kitab “Tahdzib Siroh libni Hisyam” oleh Al Ustadz Muhammad Umar As Sewed

Alhamdulillah, Ma’had Dhiyaus Sunnah Cirebon mengadakan kajian intensif selama bulan romadhon bersama Al Ustadz Muhammad Umar As Sewed.

Kajian ini Insya Allah di laksanakan setiap sore hari sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di Masjid Abu Bakar Ash Shiddiq di Ma’had Dhiyaus Sunnah Cirebon. Silakan klik link di bawah ini untuk mendownload.

01. 01 romadhon – 21_07_2012 Peristiwa di Akhir Perang Uhud    Download
02. 02 romadhon – 22_07_2012 Peristiwa di Humaroul Aswad       Download
03. 03 romadhon – 23_07_2012 Kisah Yaumur Roji’                      Download
04. 05 romadhon – 25_07_2012 Kisah Bi’r Ma’unah                      Download
05. 06 romadhon – 26_07_2012 Pengusiran Bani Nadhir               Download
06. 07 romadhon – 27_07_2012 Kisah Perang Dzatur – Riqo’         Download
ZIYADAH :
A. khutbah jum’at ustadz muhammad umar as sewed :
27-07-2012 Peranan Puasa Dalam Meningkatkan Ketaqwaan  Download
B. acara kesehatan ” bincang – bincang bersama dokter asep munandar :
27-07-2012 Puasa dan Kesehatan                                         Download
07. 08 romadhon – 28_07_2012 Kisah Perang Badar Akhir dan Perang Dumatul Jandal  download
08. 09 romadhon – 29_07_2012 Perang Khondaq                         Download
09. 10 romadhon – 30_07_2012 Perang Khondaq ( bag. 2 )           UNDUH
10. 11 romadhon – 31_07_2012 Perang Khondaq ( bag. akhir )      UNDUH
11. 12 romadhon – 01_08_2012 Perang Bani Quroidzoh                UNDUH
12. 13 romadhon – 02_08_2012 Hukuman Bagi Bani Quroidzoh     UNDUH
13. 14 romadhon – 03_08_2012 Ayat – Ayat Tentang Perang Khondaq UNDUH
ZIYADAH :
khutbah jum’at ustadz muhammad umar as sewed :
03-08-2012 Akhlaqul Karimah                                              UNDUH
14. 15 romadhon – 04_08_2012 Ayat – Ayat Tentang Perang Khondaq ( bag. 2 ) UNDUH
15. 16 romadhon – 05_08_2012 Perang Dzi Qorod                       UNDUH
16. 17 romadhon – 06_08_2012 Perang Bani Mushtholiq              UNDUH
17. 18 romadhon – 07_08_2012 Kisah – Kisah Seputar Perang Bani Mushtholiq UNDUH
18. 19 romadhon – 08_08_2012 Haditsul Ifki ( Berita Dusta )        UNDUH

Sumber : Belajar Kenal Islam

Untukmu Yang Bertanya Tentang Tatacara Wudhu Yang Benar

Oleh : Abu Ibrahim Abdullah bin Mudakir

wudhu

Mengetahui bagaimana tatacara wudhu yang benar adalah sebuah perkara yang sangat penting dikarenakan wudhu adalah ibadah yang sangat agung yang merupakan syarat sah ibadah shalat seseorang. Disamping itu wudhu mempunyai keutamaan yang sangat banyak dan diantara keutamaan wudhu yang datang penyebutannya didalam sebuah hadist yaitu dimana Rasulullah shallallahu aalaihi wasallam bersabda :

مَامِنْكُمْمِنْأَحَدٍيَتَوَضَّأُفَيُبْلِغُأَوْفَيُسْبِغُالْوُضُوءَثُمَّيَقُولُأَشْهَدُأَنْلاَإِلَهَإِلاَّاللَّهُوَأَنَّمُحَمَّدًاعَبْدُاللَّهِوَرَسُولُهُإِلاَّفُتِحَتْلَهُأَبْوَابُالْجَنَّةِالثَّمَانِيَةُيَدْخُلُمِنْأَيِّهَاشَاءَ

“ Tidaklah salah seorang diantara kalian berwudhu dan sampai selesai atau menyempurnakan wudhu kemudian membaca doa : “ Aku bersaksi tidak ada ilah (sesembahan) yang berhaq disembah kecuali Allah dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya, melainkan akan dibukakan baginya delapan pintu surga yang dia bisa masuk dari pintu mana saja yang dia kehendaki.”

Dalam sebuah riwayat : “Aku bersaksi tidak ada ilah (sesembahan) yang berhaq disembah kecuali Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad hamba Allah dan utusan-Nya” (HR. Muslim)

yang hal ini dicapai dengan niat yang ikhlas dan berwudhu dengan benar, oleh karena itu penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana tatacara wudhu yang benar.

Syarat-syarat Wudhu

Wudhu mempunyai syarat-syaratnya yang sebagiannya merupakan syarat-syarat ibadah yang lainnya juga. Yaitu Islam, berakal, tamyyiz, niat, menggunakan air yang suci, menghilangkan apa yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit, seperti tanah, cat, dan yang lainnya.

Fardhu-fardhu Wudhu

Menurut pendapat yang benar insya Allah bahwasanya wajib dan fardhu mempunyai makna yang sama tidak ada perbedaan. Fardhu-fardhu wudhu ada enam yaitu : mencuci wajah termasuk bagian wajah berkumur-kumur dan istinsyaq, mencuci kedua tangan sampai siku, mengusap kepala seluruhnya dan termasuk bagian kepala kedua telinga, membasuh kedua kaki, tartib (berurutan), muwaalat (berkesinambungan/tidak teputus). (Silakan lihat kitab Duruus Al Muhimmah liaamatil Ummah, Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah)

 

Tatacara Wudhu

1.       Niat .

Yaitu berniat di dalam hatinya untuk berwudhu hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إنماالأعمالبالنيات

“Sesungguhnya amalan itu tergantung dari niatnya.” (HR. Bukhari : 1 dan Muslim : 1907)

Apa hukum niat dalam berwudhu?

Niat adalah syarat sah wudhu dan mandi (mandi janabah) menurut pendapat yang benar, ini pendapatnya mayoritas ulama dari kalangan shahabat dan tabi’in, dalilnya berdasarkan hadits yang telah disebutkan di atas.

Di mana tempatnya niat, dan apa hukum mengucapkan niat?

Berkata Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah : “Niat tempatnya di hati, tidak ada tempatnya di lisan  pada seluruh amalan, oleh karena itu barangsiapa yang mengucapkan niat ketika hendak shalat, atau puasa, atau haji atau wudhu atau amalan yang selain dari itu, maka dia telah berbuat bid’ah dalam agama yang tidak ada padanya.” (Syarh Riyaadhus shaalihin : 13)

 2.       Tasmiyah (membaca Basmallah).

Hal ini berdasarkan dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لاصلاةلمنلاوضوءله, ولاوضوءلمنلميذكراسماللهتعالىعليه

“Tidak ada shalat (tidak sah) orang yang shalat tanpa berwudhu dan tidak ada wudhu (tidak sah) wudhunya seseorang yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Abu Dawud : 101. Ibnu Majjah : 397, dan At-Tirmidzi : 25 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di I’rwa :81 dari sahabat Abu Hurairah)

 

Hukum membaca Bismillah dalam berwudhu?

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca Bismillah ketika berwudhu, hal ini karena berbeda pendapat tentang keshahihan hadits di atas (hadits Abu Hurairah), jadi ada yang berpendapat hukumnya wajib, dan ada yang berpendapat hukumnya sunnah dan ada juga yang berpendapat hukumnya bukan sunnah. Insya Allah pendapat yang mengatakan wajib pendapat yang raajih (terpilih) hal ini berdasarkan hadits yang telah disebutkan di atas. Dan ini madzhabnya Dhohiriyah, Ishaq, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Qudamah, Shidiq Hasan Khan, Imam Syaukani, dan Syaikh Al-Albani.

Kapan dibaca dan bagaimana bacaannya?

Dibaca setelah ia berniat untuk berwudhu sebelum melakukan seluruhnya dan yang dibaca adalah (باسمالله) sesuai dengan hadits. Wallahu a’lam.

 3.       Membasuh kedua telapak tangan.

Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali hal ini berdasarkan banyak hadits, di antaranya :

عَنْحُمْرَانَمَوْلَىعُثْمَانَبْنِعَفَّانَأَنَّهُرَأَىعُثْمَانَدَعَابِوَضُوءٍفَأَفْرَغَعَلَىيَدَيْهِمِنْإِنَائِهِفَغَسَلَهُمَاثَلاَثَمَرَّاتٍثُمَّأَدْخَلَيَمِينَهُفِيالْوَضُوءِثُمَّتَمَضْمَضَوَاسْتَنْشَقَوَاسْتَنْثَرَثُمَّغَسَلَوَجْهَهُثَلاَثًاوَيَدَيْهِإِلَىالْمِرْفَقَيْنِثَلاَثًاثُمَّمَسَحَبِرَأْسِهِثُمَّغَسَلَكُلَّرِجْلٍثَلاَثًاثُمَّقَالَرَأَيْتُالنَّبِيَّصلىاللهعليهوسلميَتَوَضَّأُنَحْوَوُضُوئِيهَذَاوَقَالَمَنْتَوَضَّأَنَحْوَوُضُوئِيهَذَاثُمَّصَلَّىرَكْعَتَيْنِلاَيُحَدِّثُفِيهِمَانَفْسَهُغَفَرَاللَّهُلَهُمَاتَقَدَّمَمِنْذَنْبِهِ

Dari Humran –bekas budaknya Ustman Bin Affan- pernah melihat Ustman meminta air untuk wudhu, “ lalu beliau (Ustman) menuangkan air ke kedua telapak tangannya dari wadah tersebut maka dibasuhlah (dicuci) sebanyak tiga kali, beliau lantas mencelupkan tangan kanannya kedalam air tersebut kemudian berkumur-kumur, istinsyaq (memasukkan air kedalam hidung) dan istinsyar (mengeluarkannya). Kemudian beliau membasuh wajahnya sebanyak tiga kali, kemudian membasuh tangannya sampai sikunya sebanyak tiga kali, kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasuh (mencuci) setiap kakinya sebanyak tiga kali. Kemudian beliau berkata Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu seperti wudhuku ini dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian shalat dua rakaat tidak berkata-kata di jiwanya (khusyu’), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari: 159 dan Muslim : 423)

Terkadang dilakukan sebanyak dua kali atau satu kali.

 

Hukum mencuci telapak tangan pada permulaan berwudhu?

Para ulama ijma’ (sepakat) tentang hukumnya sunnah membasuh kedua telapak tangan dalam permulaan berwudhu sebagaimana yang dinukilkan di antaranya oleh Ibnul Mundzir.

Tetapi kalau sehabis tidur pada malam hari lalu bangun dan hendak berwudhu maka hukumnya wajib mencuci kedua telapak tangan pada permulaan berwudhu menurut pendapat yang raajih (terpilih) Insya Allah. Hal ini berdasarkan sebuah hadits, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

وَإِذَااسْتَيْقَظَأَحَدُكُمْمِنْنَوْمِهِفَلْيَغْسِلْيَدَهُقَبْلَأَنْيُدْخِلَهَافِيوَضُوئِهِفَإِنَّأَحَدَكُمْلاَيَدْرِيأَيْنَبَاتَتْيَدُهُ

“Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidur, maka culilah kedua tangannya sebelum memasukkan ke dalam bejana, dikarenakan salah seorang dari kalian tidak tahu di mana tangannya berada.” (HR. Mutafaqun ‘Alaihi) 

Adapun untuk bangun tidur pada siang hari hukumnya sunnah. Dan ini masyhur madzhabnya Imam Ahmad, dan Hasan Al-Bashri dan Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radiyallahu anhuma berpendapat dengannya. Wallahu a’lam.

4.       Madmadhah (berkumur-kumur), Istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dengan menghirupnya) dan istinsyar (mengeluarkan air dari hidung).

Dalam sebuah hadits diantaranya

Yang diriwayatkan oleh Humran tentang praktek wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang dilakukan oleh Utsman Bin Affan sampai pada perktaan

ثُمَّأَدْخَلَيَمِينَهُفِيالْوَضُوءِثُمَّتَمَضْمَضَوَاسْتَنْشَقَوَاسْتَنْثَرَ

“…..Beliau lantas mencelupkan tangan kanannya kedalam air tersebut kemudian berkumur-kumur, istinsyaq (memasukkan iar kedalam hidung) dan istinsyar (mengeluarkannya)…” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits yang lainRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabada:

إذاتوضأأحدكمفليجعلفيأنفهماءثمليستنثر

“Jika salah seorang dari kalian berwudhu maka hendaknya dia menghirup air ke hidung lalu mengeluarkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Berkumur-kumur, istinsyaq dan istinsyar dilakukan terkadang sebanyak tiga kali atau dua kali atau satu kali.

Hukum berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) ?

Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini, Insya Allah pendapat yang rajih (kuat) yang saya pribadi cenderung kepadanya bahwasanya berkumur-kumur dan istinsyaq hukumnya wajib. Berdasarkan sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إذاتوضأتفمضمض

“Jika kamu berwudhu maka berkumurlah.” (HR. Abu Dawud : 144, dishahihkan oleh syaikh Al-Albani di shahih Abi Dawud :131)

Dan ini madzhabnya Ibnu Abi Laila, Hammad, Ishaaq dan masyhur dari Imam Ahmad.

 

Bagaimana cara berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung)?

Berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dengan tangan kanan kemudian istintsar (mengeluarkan air dari hidung) dengan tangan kiri.  Sebagaimana dalam sebuah hadits,

وعنعبدخيرقال : نحنجلوسننظرإليعليحينتوضأفأدخليدهاليمنىفملأفمهفمضمضواستنشقونثربيدهاليسرىفعلهذاثلاثمراتثمقالمنسرهأنينظرإلىطهوررسولاللهصلىاللهعليهوسلمفهذاطهوره

Dari Abdi Khoir berkata : “Suatu ketika kami duduk-duduk sembari melihat Ali yang sedang berwudhu. Lalu Ali memasukkan tangan kanannya, memenuhi mulutnya kemudian berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkan air dengan mengunakkan tangan kirinya. Dia melakukan hal itu sebanyak tiga kali lantas mengatakan, siapa yang suka untuk melihat tatacara wudhunya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka inilah sifat wudhunya beliau.” (HR. Ad-Darimi dari Abdi Khair, syaikh Al-Albani mengatakan sanadnya shahih di Al-Misykat 1/89)

 

Apakah menggabungkan dengan satu cidukan untuk berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air kedalam hidung)atau memisahkan satu cidukan untuk berkumur-kumur dan mengambil air lagi untuk istinsyaq?

Menurut pendapat yang raajih (terpilih) Insya Allah dan ini pendapatnya mayoritas ulama, adalah pendapat yang menganjurkan untuk menggabungkan cidukan air untuk berkumur-kumur dan istinsyaq. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari shahabat Abdullah bin Zaid yang mencontohkan wudhunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : (sampai pada perkataan)

فَمَضْمَضَوَاسْتَنْشَقَمِنْكَفٍّوَاحِدَةٍفَفَعَلَذَلِكَثَلاَثًا

“Berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air kehidung) dari satu telapak tangan dilakukan sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)

5.       Membasuh wajah.

Mencuci wajah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala menuju ke bagian bawah kumis dan jenggot sampai pangkal kedua telinga, hingga mengenai persendian yaitu bagian wajah yang terletak antara jengot dan telinga.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’aala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (Qs. Al-Maidah : 6)

Dan dalam banyak hadits diantaranya hadits yang diriwayatkan dari Humran maula (bekas budaknya) Utsman menuturkan bahwa Utsman meminta air wudhu lalu menyebutkan sifat wudhu Nabi shallallahu alaihi wasallam “… (sampai pada)

ثُمَّغَسَلَوَجْهَهُثَلاَثًا

Kemudian mencuci wajahnya sebanyak tiga kali..” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Hukum membasuh wajah  ketika wudhu?

Para ulama ijma’ (sepakat) tentang wajibnya membasuh wajah didalam berwudhu. Sebagaimana dinukilkan oleh Imam At-Thahawi,  Al-Maawardi, Ibnu Rusd, Ibnu Qudamah dan An-Nawawi.

Apa hukum menyela-nyela jengot ketika berwudhu?

Para ulama sepakat tentang disyari’atkanya menyela-nyela jenggot ketika berwudhu, dan berselisih pendapat tentang hukumnya, ada yang berpendapat wajib dan yang berpendapat sunnah. Hal ini berdasarkan sebuah hadits.

أنالنّبيّصلىعليهوسلّمكانيخلّللحيته

“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa menyela-nyela jengotnya.” (HR. At-Tirmidzi : 31 dan dia mengatakan hadits hasan shahih dari shahabat Utsman bin Affan)

Dan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, beliau menuturkan: “Bahwasanya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu maka beliau mengambil air dengan telapak tangannya lalu memasukkannya di bawah langit-langit mulut kemudian menyela-nyela jengot beliau dengannya, lalu beliau bersabda : ‘Demikianlah Rabb-ku subhaanahu wata’ala memerintahkanku.” (HR. Abu Daud, Al-Baihaqi, Al-Hakim dan dishahihkan oleh syaikh Al-Albani di dalam Shahihul Jami’ :4572)

Wallahu a’lam bish shawwab insya Allah pendapat yang terpilih adalah pendapat yang mengatakan hukumnya sunnah. Dan ini madzhabnya Imam Malik dan riwayat dari Imam Ahmad dan Ahli Madinah, Hasan Al-Bashri, Ibnu Siriin dan selain mereka

 6.       Mencuci kedua tangan sampai ke siku.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (Qs. Al-Maidah : 6)

 

Dan (   إلى) pada ayat ini bermakna ( bersama : مع ), maka wajib untuk memasukkan siku dalam penyucian kedua tangan.

Dan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Humran Maula (bekas budaknya) Utsman menuturkan bahwa Utsman meminta air wudhu lalu menyebutkan sifat wudhu Nabi shallallahu alaihi wasallam “… (sampai pada)

وَيَدَيْهِإِلَىالْمِرْفَقَيْنِثَلاَثًا

mencuci kedua tangannya sampai kesiku sebanyak tiga kali…” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mencuci tangan sampai siku dilakukan terkadang sebanyak tiga kali atau dua kali atau satu kali.

 

Hukum mencuci kedua tangan sampai siku ketika berwudhu?

Para ulama sepakat (ijma’) tentang wajibnya mencuci kedua tangan sampai ke siku. Sebagaimana dinukilkan oleh oleh At-Thahawi, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Hazm, Ibnu Rusyd, Ibnu Qudamah dan An-Nawawi.

Bagaimana jika seseorang tangannya atau bagian dari tangannya terpotong, masihkah dia wajib mencuci tangannya?

Maka kondisi seperti ini ada beberapa kondisi :

  • Apabila tangannya terputus dari atas siku maka tidak ada kewajiban baginya untuk mencuci tangannya karena sudah tidak ada lagi bagian yang dicuci.
  • Apabila tangan terputus dari bagian bawah siku, maka wajib dicuci sisa tangan yang ada sampai siku
  • Apabila terputusnya dari siku (persendian siku) para ulama berbeda pendapat tentangnya, ada berpendapat wajib dicuci ujung tangannya dan ada yang berpendapat tidak wajib mencuci unjung tangannya (pas bagian terputus) Wallahu a’lam bish shawwab

7.       Membasuh kepala seluruhnya termasuk telinga.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’aala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (Qs. Al-Maidah : 6)

Dan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Humran Maula (bekas budaknya) Utsman menuturkan bahwa Utsman meminta air wudhu lalu menyebutkan sifat wudhu Nabi shallallahu alaihi wasallam “… (sampai pada)

ثُمَّمَسَحَبِرَأْسِهِ

kemudian mengusap kepalanya” (HR. Bukhari dan Muslim)

Apa hukumnya membasuh kepala ketika berwudhu?

Para ulama sepakat (ijma’) tentang wajibnya membasuh kepala ketika berwudhu. Sebagaimana dinukilkan oleh At-Thahawi, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Rusyd, Ibnu Qudamah dan An-Nawawi dan yang lainnya

Yang diusap sebagian kepala atau semua?

Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini, dan yang rajih (terpilih) adalah yang mengatakan wajibnya membasuh seluruh kepala berdasarkan ayat diatas dan karena inilah yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam banyak hadits yang menerangkan sifat wudhu Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan ini madzhabnya Imam Malik, Ahmad, Al-Mazini yang masyhur dari mereka.

Apakah hal ini untuk laki-laki saja atau juga untuk wanita?

Membasuh seluruh kepala untuk laki-laki dan wanita, sebagaimana disebutkan oleh IbnuTaimiyyah (Majmu Fatawa : 21/23).

Diusap sekali atau tiga kali?

Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini, dan pendapat yang raajih Insya Allah pendapat yang mengatakan diusap sekali, berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Zaid dan ini pendapatnya kebanyakan para ulama.

Apakah kedua telinga termasuk kepala dan apa hukum membasuhnya?

Kedua telinga termasuk kepala, hal ini berdasarkan sebuah hadits di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

الأذنانمنالرأس

“Kedua telinga termasuk bagian dari kepala.” (HR. Ibnu Majah : 443 dan dishahihkan Syaikh Al-Albani di dalam shahih Ibnu Majah : 375 dan Irwa’ : 84)

Adapun tentang hukumnya para ulama berbeda pendapat hal ini dikarenakan perbedaan dalam menentukan shahih dan tidaknya hadits di atas, sebagian ulama mengatakan wajib mengusap telinga seperti Imam Ahmad dan sebagian lagi berpandangan sunnah. Insya Allah pendapat yang raajih (terpilih) pendapat yang mengatakan hukumnya wajib berdasarkan dalil-dalil yang ada. Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah Abdul ‘Aziz bin Baaz Rahimahullah : “Fardhu-fardhu wudhu ada enam … (disebutkan di antaranya)… membasuh seluruh kepala dan dan termasuk bagian kepala, kedua telinga.” (Duruusul Muhimmah Liaamatil Ummah : 62, beserta syarhnya)

 

Cara mengusapnya bagaimana?

Caranya yaitu mengusap kepala dengan kedua tangan dari depan menuju ke belakang sampai ke tengkuk kemudian mengembalikannya ke tempat awal kemudian memasukkan jari telunjuk ke dalam telinga dan ibu jari di belakang daun telinga (bagian luar) dan digerakkan dari bawah daun telinga sampai ke atas.

Tentang hal ini sebagaimana hadits-hadits yang telah lalu penyebutannya yang menjelaskan tentang sifat wudhu Rasulullah dan sebuah hadits dari Abdullah bin Amr, beliau menuturkan tentang sifat wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

ثُمَّمَسَحَبِرَأْسِهِفَأَدْخَلَإِصْبَعَيْهِالسَّبَّاحَتَيْنِفِىأُذُنَيْهِوَمَسَحَبِإِبْهَامَيْهِعَلَىظَاهِرِأُذُنَيْهِ

“… Kemudian beliau mengusap kepala beliau lalu memasukkan kedua jari telunjuk beliau ke dalam telinga dan mengusap bagian luar telinga dengan kedua ibu jari tangan beliau.” (HR. Abu Dawud : 135, An-Nasa’i : 140, Ibnu Majah : 422 dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

 

Apakah mengambil air yang baru untuk mengusap telinga?

Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini, Insya Allah pendapat yang rajih (kuat) yang mengatakan tidak mengambil air yang baru cukup dengan air yang digunakan untuk mengusap kepala. Berdasarkan hadits tentang cara wudhunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr dan Ibnu Abbas. Dan ini pendapatnya kebanyakan ulama.

Kalau pakai imamah apakah dibolehkan mengusap imamahnya dan kalau boleh bagaimana cara mengusapnya?

Dibolehkan membasuh imamah menurut pendapat yang benar.

Ada dua cara :

  • Dengan membasuh imamahnya saja hal ini berdasarkan hadits :

عَنْأَبِيسَلَمَةَعَنْجَعْفَرِبْنِعَمْرٍو،عَنْأَبِيهِ،قَالَرَأَيْتُالنَّبِيَّصلىاللهعليهوسلميَمْسَحُعَلَىعِمَامَتِهِوَخُفَّيْهِ

Dari Ja’far bin ‘Amr , dari bapaknya berkata : “Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap imamah dan kedua sepatu beliau.(HR. Bukhari : 205)

Dan cara membasuhnya seperti membasuh kepala sebagaimana pendapatnya sebagian ulama di antaranya Imam Ahmad.

  • Membasuh ubun-ubunnya dan imamahnya hal ini berdasarkan hadits Mughirah bin Syu’bah, beliau menuturkan :

أَنَّالنَّبِىَّصلىاللهعليهوسلمتَوَضَّأَفَمَسَحَبِنَاصِيَتِهِوَعَلَىالْعِمَامَةِوَعَلَىالْخُفَّيْنِ

“Bahwasanya Nabi berwudhu lalu mengusap ubun-ubun dan imamah serta kedua sepatu.” (HR. Muslim)

Adapun peci maka tidak disyari’atkan membasuh peci menurut pendapat yang benar dan ini pendapatnya kebanyakan  ulama, mereka berdalil karena tidak dinukilkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu a’lam bish shawwab

8.       Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.

Hal ini berdasarkan Firman Allah Ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (Qs. Al Maidah : 6)

Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Utsman di dalam shahih Bukhari dan Muslim :

ثُمَّغَسَلَكُلَّرِجْلٍثَلاَثًا

“…kemudian mencuci kedua kakinya sebanyak tiga kali.”

Hukum membasuh (mencuci) kedua kaki ketika wudhu?

Menurut pendapat yang rajih (kuat) pendapatnya mayoritas ulama yang mengatakan hukumnya wajib membasuh (mencuci) dan tidak mencukupi kalau hanya diusap. Dalilnya hadits sangat banyak tentang sifat wudhunya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan berdasarkan hadits Ibnu Umar, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

وَيْلٌلِلأَعْقَابِمِنَالنَّارِ

“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena basuhan air wudhu -ed) dari api neraka.” (HR. Bukhari : 161 dan Muslim : 241)

9.       At-Tartiib

Membersihkan anggota wudhu satu demi satu dengan urutan yang sebagaimana Allah perintahkan. Hal ini berdasarkan dalil ayat dan hadits yang menjelaskan tentang sifat wudhu. Dan juga berdasarkan hadits :

أَبْدَأُبِمَابَدَأَاللَّهُبِهِ

“Mulailah dengan apa yang Allah mulai dengannya.” (HR. Muslim : 1118)

 

Hukumnya?

Hukumnya wajib tartiib (berurutan) dalam berwudhu menurut pendapat yang terpilih (Insya Allah) dan ini Madzhabnya Utsman, Ibnu Abbas dan riwayat dari Ali bin Abi Thalib radiyallahu anhum. Dan dengannya Qatadah, Abu Tsaur, Syafi’i, Ishaq bin Rahawaih berpendapat, dan pendapat ini  masyhur dari Imam Ahmad.

10.   Al Muwaalat (berkesinambungan dalam berwudhu sampai selesai tidak terhenti atau terputus)

Hal ini berdasarkan sebuah hadits :

 عنعُمَرُبْنُالْخَطَّابِأَنَّرَجُلاًتَوَضَّأَفَتَرَكَمَوْضِعَظُفُرٍعَلَىقَدَمِهِفَأَبْصَرَهُالنَّبِىُّصلىاللهعليهوسلمفَقَالَ « ارْجِعْفَأَحْسِنْوُضُوءَكَ ». فَرَجَعَثُمَّصَلَّى

Dari  Umar bin Khaththab menuturkan bahwasanya seseorang berwudhu, bagian kuku pada kakinya tidak  terkena air wudhu, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memandangnya maka berkata : “Kembalilah, baguskanlah wudhumu (ulangi –ed), kemudian orang tersebut kembali berwudhu kemudian shalat.” (HR. Muslim : 243)

Hukumnya?

Pendapat yang raajih (terpilih) insya Allah yang mengatakan hukumnya wajib, dalilnya seperti yang telah disebutkan di atas. Kalau sendainya bukan wajib tentu cukup dengan membasuh bagian yang tidak terkena air saja setelah terhenti atau terputus, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh untuk mengulangi wudhunya ini menunjukkan muwaalat (berkesinambungan) hukumnya wajib. Wallahu a’lam. Dan pendapat yang mengatakan wajib madzhabnya Imam Malik, pada sebuah riwayat dari Imam Ahmad, Al-Auza’i, Qatadah dan dengannya Ibnu Umar berpendapat.

11.   Doa setelah wudhu

Rasulullah shallallahu aalaihi wasallam bersabda :

مَامِنْكُمْمِنْأَحَدٍيَتَوَضَّأُفَيُبْلِغُأَوْفَيُسْبِغُالْوُضُوءَثُمَّيَقُولُأَشْهَدُأَنْلاَإِلَهَإِلاَّاللَّهُوَأَنَّمُحَمَّدًاعَبْدُاللَّهِوَرَسُولُهُإِلاَّفُتِحَتْلَهُأَبْوَابُالْجَنَّةِالثَّمَانِيَةُيَدْخُلُمِنْأَيِّهَاشَاءَ

“ Tidaklah salah seorang diantara kalian berwudhu dan sampai selesai atau menyempurnakan wudhu kemudian membaca doa : “ Aku bersaksi tidak ada ilah (sesembahan) yang berhaq disembah kecuali Allah dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya, melainkan akan dibukakan baginya delapan pintu surga yang dia bisa masuk dari pintu mana saja yang dia kehendaki.”

Dalam sebuah riwayat : “Aku bersaksi tidak ada ilah (sesembahan) yang berhaq disembah kecuali Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwasannya muhammad hamba Allah dan utusannya” (HR. Muslim)

 

Apa hukumnya membaca doa diatas setelah wudhu?

Hukumnya sunnah sebagaimana diakatakan oleh Imam An-Nawawi didalam syarh shahih Muslim.

Catatan :

Tidak boleh seseorang berlebih-lebihan dalam mengunakan air ketika berwudhu. Hal ini menyelisihi petunjuk Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam, sebagaimana dalam sebuah hadits Anas Bin Malik berkata :

كَانَالنَّبِيُّصلىاللهعليهوسلميَغْسِلُ،أَوْكَانَيَغْتَسِلُبِالصَّاعِإِلَىخَمْسَةِأَمْدَادٍوَيَتَوَضَّأُبِالْمُدِّ

“ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dengan satu sha’ sampai lima mud dan berwudhu dengan satu mud.” (HR. Mutafaqun alaihi)  

1 shaa’ = 4 mud

1 mud = gabungan telapak tangan orang yang sedang (tidak besar dan kecil)

 

Sunnah – sunnah wudhu

Sunnah-sunnah wudhu yaitu siwak, mencuci kedua telapak tangan pada permulaan wudhu, mendahulukan anggota bagian kanan, membasuh jenggot, membasuh tiga kali-tiga kali kecuali membasuh kepala hanya dengan satu kali usapan, disunnahkan berwudhu setiap kali shalat, berdoa setelah berwudhu, shalat dua raka’at setelah berwudhu. Wallahu a’lam bish shawwab.

Sumber: http://www.darussalaf.or.id/fiqih/untukmu-yang-bertanya-tentang-tatacara-wudhu-yang-benar/