Fatwa Ulama Seputar Memperingati Hari Ibu 22 Desember

HUKUM MEMPERINGATI HARI IBU

طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

HUKUM MEMPERINGATI HARI IBU

Hari Ibu adalah hari peringatan/ perayaan terhadap peran seorang ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anaknya, maupun lingkungan sosialnya.

Peringatan dan perayaan biasanya dilakukan dengan membebas-tugaskankan ibu dari tugas domestik yang sehari-hari dianggap merupakan kewajibannya, seperti memasak, merawat anak, dan urusan rumah tangga lainnya.

Di Indonesia hari ini dirayakan pada tanggal 22 Desember dan ditetapkan sebagai perayaan nasional.

Sementara di Amerika, dan lebih dari 75 negara lain, seperti Australia, Kanada, Jerman, Italia, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hongkong dalam Hari Ibu atau Mother’s Day (dalam bahasa Inggris) dirayakan pada hari Minggu di pekan ke dua bulan Mei. Di beberapa negara Eropa dan Timur Tengah, Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (dalam bahasa Inggris) diperingati setiap bulan 8 Maret.

Lalu Bagaimana Hukum Merayakan Hari Ibu itu dilihat dari kacamata Islam ???,

Berikut ini Fatwa dari Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin Rahimahullah :

Lihat pos aslinya 1.084 kata lagi

About Abdurrazaq

nama saya : Abdurrazaq Abu Muhammad Yansa Maulana Bahtiar beralamat di sumberlawang kab sragen GM: nccaster@gmail.com facebook: www.facebook.com/ncca19 ncca19.wordpress.com

Posted on 23 Desember 2012, in islam, Uncategorized and tagged , , , . Bookmark the permalink. 1 Komentar.

  1. kasih sayang ibu sepanjang masa,cintai,hargai,sayangi dan bahagiakan ibu kita,sebelum semua terlambat.

Tinggalkan komentar